Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup karena Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

JagatBisnis.com – Majelis hakim pada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Kolonel Infanteri, Priyanto. Hakim juga mengenakan pidana tambahan Priyanto dipecat dari TNI setelah dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan dan membuang jasad sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) ke sungai.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal membacakan vonis, Selasa (7/6/2022).

Hakim menilai Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan orang lain dan menghilangkan mayat dengan membuang mayat Handi-Salsabila ke sungai untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Baca Juga :   Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Wanita di Jakpus Terancam 15 Tahun Penjara

Pembuangan jasad ke Sungai Serayu, Banyumas, Jateng, yang dilakukan pada 8 Desember 2021 itu dibantu oleh anak buah Priyanto yakni, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh. Padahal terdapat saksi yang melihat korban merintih dan masih hidup ketika ditabrak kendaraaan Priyanto di Nagreg, namun korban tidak dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga :   Tahanan Narkoba Tembak Perwira Polda Gorontalo hingga Tewas

“Dengan demikian, majelis hakim sepakat terhadap unsur kedua berencana telah terpenuhi,” tutur hakim.

Hakim Faridah juga mengungkapkan perbuatan Priyanto bertentangan dengan kepentingan militer yang sepatutnya senantiasa menjaga solidaritas kepentingan rakyat dan bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan tidak mencerminkan nilai Pancasila.

“Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai prajurit berpangkat kolonel dididik dan disiapkan negara untuk berperang, mempertahankan negara, namun telah menyalahgunakan ilmunya untuk menghilangkan nyawa orang lain,” ujar Farida membeberkan faktor pemberat.

Baca Juga :   Gegara Anjing, Petani di Aceh Tewas Ditembak Senapan Angin

Sedangkan hal-hal yang meringankan Priyanto dianggap menyesali perbuatannya. Priyanto yang mendengar vonis tersebut menyatakan untuk pikir-pikir mengajukan banding.

Sikap serupa juga disampaikan oditur militer. Vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan oditur hanya pasal penculikan dinyatakan hakim tidak terbukti. (pia)

MIXADVERT JASAPRO