Kemendagri Siapkan Aturan Pajak Alat Berat

JagatBisnis.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyiapkan peraturan menteri dalam negeri (permendagri) mengenai pajak alat berat (PAB). Disusunnya Permendagri ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan mengatakan penetapan pajak alat berat pada UU HKPD merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XV/2017. Pada putusan tersebut, MK memandang alat berat dapat dikenai pajak. Namun, alat berat seharusnya tidak dikenai pajak kendaraan bermotor.

“Oleh karena itu, dibutuhkan dasar hukum baru dalam peraturan perundang-undangan untuk mengenakan pajak terhadap alat berat. Di antaranya dapat dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap UU Nomor 28/2009 sepanjang berkenaan dengan pengaturan pengenaan pajak terhadap alat berat,” bunyi Putusan MK Nomor 15/PUU-XV/2017

Baca Juga :   Kemendagri Dorong Mustahik Lebih Berdaya

Dia menjelaskan, pada UU HKPD, alat berat dikenai PAB dengan tarif maksimal sebesar 0,2 persen yang ditetapkan oleh provinsi melalui perda. Dasar pengenaan pajak alat berat adalah nilai jual alat berat, yakni harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan.

Baca Juga :   Kemendagri Dorong Optimalisasi PAD Lewat Aplikasi ETPD

“Harga rata-rata pasaran umum diatur dalam peraturan menteri dalam negeri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri keuangan. Dasar pajak alat berat akan ditinjau ulang paling lama setiap 3 tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO