Kalah Dipersidangan, Amber Heard Harus Bayar Rp150 Miliar

Amber Heard

JagatBisnis.com – Pengadilan mewajibkan aktris Amber Heard membayar US10,3 juta dolar atau setara dengan Rp150 miliar setelah mantan istri Johnny Depp itu kalah di persidangan kasus pencemaran nama baik.

Uang sebesar US10,3 juta dolar itu terdiri dari dana kompensasi US10 juta dan dana hukuman sebesar US350 ribu dolar. Pengadilan di Virgina memutuskan Johnny Depp memenangkan gugatan dan mendapat ganti rugi dengan jumlah tersebut.

Sejatinya Depp diputuskan mendapat ganti rugi sebesar US15 juta dolar atau setara Rp218 milar, namun Amber hanya diminta membayar US10,3 juta karena batasan ganti rugi yang berlaku di Virginia.

Baca Juga :   Usai Kalah di Persidangan, Amber Heard Diajak Menikah Pria Arab Saudi

Pemeran Jack Sparrow di film Pirates of the Caribbean itu memenangkan tiga kasus pencemaran nama baik melawan mantan istrinya di persidangan. Namun Johnny Depp juga dianggap terbukti mencemarkan nama baik Amber dan harus membayar ganti rugi sebesar US2 juta dolar atau Rp29 miliar kepada Amber.

Baca Juga :   Amber Heard Miliki Wajah Tercantik di Dunia Menurut Sains

Depp pun menyambut baik putusan dari kasus pencemaran nama baik, terlebih atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjeratnya selama ini. “Juri memberi saya kehidupan kembali,” katanya.

Baca Juga :   2,3 Juta Orang Follow Akun Tiktok Baru Johnny Depp

Mendengar keputusan pengadilan, Amber pun mengaku kecewa dan menilai hal ini merupakan sebuiah kemunduran. “Segunung barang bukti masih belum cukup untuk menghadapi kuasa dan pengaruh besar dari mantan suamiku,” katanya.

“Saya lebih kecewa atas arti putusan ini untuk perempuan lain. Ini kemunduran,” lanjutnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO