Pemerintah Buat Aturan Baru Pembelian BBM Subsidi

JagatBisnis.com –  Pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) tengah merumuskan aturan penunjukan teknis soal pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Rencananya, pembelian jenis BBM dengan kadar oktan (RON) 90 tersebut bakal dibatasi sesuai dengan kriteria konsumen yang berhak agar penyalurannya tepat sasaran.

“Untuk saat ini, kami belum membatasi pembelian BBM jenis Pertalite untuk golongan tertentu saja. Sebab, aturan teknisnya saat ini masih berada di tangan pemerintah dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas),” kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, Senin (30/5/2022).

Dia menjelaskan, pemerintah sudah menggelontorkan dana tak sedikit untuk mensubsidi BBM Pertalite. Bahkan, pemerintah telah mengantongi tambahan belanja untuk subsidi BBM dan LPG sebesar Rp71,8 triliun. Alokasi dana itu didapat sesuai kesepakatan bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Baca Juga :   Penimbun BBM Bersubsidi, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara hingga Denda Rp60 Miliar

“Dana tersebut salah satunya diberikan kepada Pertalite selaku Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) agar harganya masih tertahan di angka Rp7.650 per liter. Harga itu jauh di bawah harga keekonomian yang mencapai Rp12.556 per liter. Karena negara sudah memberikan subsidi untuk Pertalite yang sedemikian besar.Untuk itu, kami meminta kesadaran konsumen membeli BBM sesuai dengan jenis kendaraannya. Sehingga tidak bergantung terhadap Pertalite hanya karena lebih ramah kantong,” ujarnya.

Baca Juga :   ESDM: Setelah Harga Pertalite Naik, Tapi Tetap Dibatasi

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto, menambahkan, regulasi itu akan mengatur kenaikan harga minyak dunia dan peralihan konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi akibat disparitas harga. Nantinya, dalam Perpres tersebut tidak hanya BBM jenis Pertalite yang akan disempurnakan, tapi juga solar karena solar masih disubsidi meskipun subsidi per liter.

Baca Juga :   Di Papua, Pertalite Dijual Rp50 Ribu per Liter

“Saat ini harga solar bersubsidi hanya dijual Rp5.100 per liter. Sedangkan harga solar nonsubsidi sudah mencapai hampir Rp13.000 per liter. Solar adalah prioritas pertama yang akan pemerintah atur karena BBM jenis ini digunakan tidak hanya oleh kendaraan bermotor, tetapi industri-industri pertambangan dan perkebunan, hingga kapal-kapal besar. Adapun Pertalite hanya terjadi pergeseran konsumen yang membuat volume penyalurannya bertambah,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO