Serang Pemotor dengan Celurit, Begal di Binjai Dibekuk Polisi

JagatBisnis.com –   Seorang pengendara motor bernama Ndimas Tulus (18) menjadi korban begal di Jalan MT. Haryono, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Dia diancam menggunakan celurit saat berkendara, lalu motor dan HP nya dirampas.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, peristiwa itu terjadi Selasa (24/5), sekitar pukul 23.00 WIB. Korban saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Vega bernomor polisi ZR BK 6002 RAD.

Baca Juga :   Pelaku Begal Modus COD Ditangkap Polisi

“Di lokasi kejadian pelaku bernama Dian Syahputra Lubis (27) mengejar korban degan menggunakan sepeda motor Scoopy. Dia berboncengan dengan temannya bernama Agung,” ujar Junaidi, Jumat (27/5).

Saat itu pelaku Agung mengacungkan celurit ke korban, sehingga korban ketakutan dan menabrak depot minuman air mineral lalu terjatuh.

“HP milik korban merek Oppo A3S warna merah juga terjatuh. Kemudian korban meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan terjatuh dan mesin hidup,” ujar Junaidi.

Baca Juga :   Dalam Dua Pekan Sudah 84 Begal di Jabodetabek Ditangkap Polisi

Selanjutnya Dian mengambil celurit dari tangan Agung sambil mengejar korban.

“Setelah korban pergi kemudian Dian mengambil HP korban yang terjatuh dan membawa sepeda motor korban. Sedangkan temannya yang bernama Agung mengiringi pelaku dengan mengendarai Honda Scoopy,” ujar Junaidi.

Korban kemudian melapor ke polisi. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp 10 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk Dian di depan rumahnya, Desa Tandam Hilir I Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (25/5).

Baca Juga :   Bikin Resah, Kapolresta Tangerang Keluarkan Perintah Tembak di Tempat Pelaku Begal

Kepada polisi Dian mengaku telah menggadaikan sepeda motor korban seharga Rp 1,5 juta.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Binjai Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi kini masih mencari pelaku lain bernama Agung, yang masih buron. Sementara Dian dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e subsidair Pasal 362 KUHP. (pia)

MIXADVERT JASAPRO