58 Aplikasi Ini Dipakai di Perusahaan Pinjol Ilegal, Kini Sudah Ditutup Polisi

JagatBisnis.com –  Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Total ada 58 aplikasi pinjol ilegal yang kini telah ditutup pihak kepolisian. Puluhan aplikasi itu dioperasikan oleh 11 tersangka.

“Daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan para tersangka cukup banyak, ada 58. Di antaranya, Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, dan Dana Now,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers, Jumat (27/5).

Kemudian, Cash Store, Pinjaman Roket, Cash Cash, Pribadi Cash, Go Pinjam, Raja Pinjaman, Sahabat, Uang Anda, Pinjam Tulis, Duit Datang, Uang Loan, Cash Lancar, Dana Kilat, Dana Lancar, Kilat Tunai, Uang Bahagia, dan Cepat.

Baca Juga :   Masyarakat Diminta Waspada Pinjol Ilegal

Lalu aplikasi Pinjam Soto, Tunai Fast, Tunai Anda, Dana Angel, Dana Nusa, Dompet Hoki, Duit Tarik, Emas Kotak, Money Solus, Pinjaman Gaji, Rupiah Loan, Sinilah Cash, Terang Cash, Tunai Butuh, Tunai Sentral, Uang Kimi, Wallet Hok, Pinjaman Plus, Kredit Plus, Pinjaman Aman, Pinjam Duit, Pinjaman Yuk.

“Cash Cash Now, Uang Hits, Mari KTA, Duit Mujur, Kredit Harapan, Rupiah Go, Kotak Rupiah, Pundi Murni, Sumber Solusi Terdepan, Pinjaman Mudah, dan Reksa Dana,” tambahnya.

Baca Juga :   Satgas Blokir 3.631 Pinjol Ilegal

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, saat kini 58 aplikasi pinjol ilegal itu telah ditutup.

Penutupan itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

58 Aplikasi sudah kita tutup, sudah koordinasi dengan teman-teman Kominfo bahwa aplikasi ini ilegal. Jadi sudah tidak ada lagi, sudah ditutup.

Aplikasi pinjol itu dioperasikan 11 orang. Mereka sudah ditangkap dan djadikan tersangka.

Mereka berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP yang berperan sebagai desk collector, yang bertugas menagih nasabah dari meja kerja. Kemudian, DRS sebagai leader dan S sebagai manajer.

Baca Juga :   Hanya 106 Pinjol Legal dan Berizin

“Tersangka dalam kasus ini ada kurang lebih 11 orang,” ujar Kombes Endra Zulpan.

Ia menerangkan, para tersangka ditangkap di beberapa lokasi, yaitu di Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, hingga Kembangan.

Para tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 4 Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 Jo Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 Ayat 1 Jo Pasal 50 tentang UU ITE. (pia)

MIXADVERT JASAPRO