Terkait Pinjol Ilegal, Polisi Minta Masyarakat Hati-hati Cari Kerja

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal

JagatBisnis.com –   Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Dari sana 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka berperan sebagai manajer, leader hingga desk collection. Beberapa di antaranya diketahui baru menjalani pekerjaan tersebut.

“Memang yang kami tangkap ada satu dua orang yang baru bekerja. Tapi apa pun alasan mereka, mereka sudah melakukan perbuatan melawan hukum di sini,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam jumpa pers, Jumat (27/5).

Baca Juga :   Ribuan Pinjol Ilegal sudah Ditindak oleh OJK

Untuk itu, Auliansyah mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih pekerjaan. Apalagi jika ada tawaran menjadi pegawai pinjol ilegal.

“Kami ingin berpesan kepada masyarakat yang pertama tolong jangan mendaftar dan ikut bekerja sebagai pegawai pinjaman online ilegal ini,” kata Auliansyah.

Baca Juga :   LPSK Siap Beri Perlindungan Korban Pinjol

“Jadi harus benar-benar cermat masyarakat kita kalau ada yang membuka lowongan pekerjaan yang terkait dengan pinjol saya harap tidak ikut di dalam mendaftar menjadi pegawai dari pinjol ilegal ini,” tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menutup sebanyak 58 aplikasi pinjol ilegal. Dari sana diketahui telah menimbulkan kerugian kepada korbannya sebesar Rp 2,5 miliar.

11 orang pegawai pinjol yang diamankan juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 Juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 50 tentang UU ITE.
Mereka terancam pidana maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (pia)

MIXADVERT JASAPRO