Ekbis  

Kemenkop UKM Sebut MoU 2 Koperasi Simpan Pinjam Cacat Hukum

JagatBisnis.com –  Nota Kesepahaman (MoU) antara Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) dan Koperasi Simpan Pinjam Fadillah Insan Mandiri (KSP FIM) dinyatakan cacat hukum atau tidak sah. Karena MoU tersebut belum disepakati dalam rapat anggota.

“Kami memandang apa yang telah dilakukan dapat dikategorikan sebagai cacat hukum atau tidak sah karena belum diputuskan dan disepakati dalam rapat anggota,” ujar Deputi bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (26/5/2022).

Dia menjelaskan, KSP SB memiliki kewajiban melakukan pembayaran ke anggota yang terbagi dalam dua tahap. Namun, saat ini KSP SB disebut baru membayar sebesar Rp134,7 miliar dari Rp200 miliar yang harus dibayar pada tahap pertama. Dengan MoU tersebut, sisa kewajiban yang harus dibayar KSP SB pada tahap pertama dan kedua akan diteruskan oleh KSP FIM.

Baca Juga :   Enam Jurus KemenKopUKM Ciptakan Koperasi Modern

“Tapi kami menemukan KSP FIM tidak mampu menanggung kewajiban KSP SB yang sebesar Rp8,6 triliun.NModal yang dimiliki KSP FIM hanya Rp1 miliar dan kegiatan bisnis ratusan juta. Kemudian mereka berkomitmen seolah memiliki kemampuan yang jauh melampaui modal yang mereka miliki. Oleh karena itu, kami menetapkan KSP SB dan KSP FIM sebagai koperasi dalam pengawasan khusus,” ulasnya.

Baca Juga :   Perkuat Pendanaan Startup, KemenKopUKM Gelar Matchmaking Entrepreneur Financial Fiesta

Menurut dia, perjanjian antara KSPSB dan KSP FIM dianggap telah menimbulkan keresahan anggota. Karena mengandung substansi yang sangat penting dan seharusnya dibicarakan dalam rapat anggota. Dengan penetapan ini, KSP SB dalam penyelenggaraan kelembagaan maupun bisnisnya harus di bawah pengawasan Kemenkop UKM.

“Untuk itu, KSPnSB harus berkonsultasi dengan kami dalam menentukan hal-hal strategis agar berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami juga mewajibkan KSP SB menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) paling lambat akhir Juni 2022. RAT disebut harus melibatkan dan menghadirkan seluruh anggota. Persiapan dan pelaksanaan RAT juga wajib berkoordinasi dengan tim pendamping dari kami,” ungkapnya.

Baca Juga :   Kemenkop UKM Bentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah

Dia menambahkan, pihaknya juga meminta Mou antara KSP SB dan KSP FIM ditinjau kembali dan dinyatakan tidak berlaku. Jika MoU ingin dilanjutkan, maka wajib disampaikan dan disetujui dalam RAT. Apabila KSP SB tidak mengindahkan kewajiban sebagaimana dimaksud, maka pihaknya akan berikan sanksi yang lebih berat. (eva)

MIXADVERT JASAPRO