JagatBisnis.com – Nota Kesepahaman (MoU) antara Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) dan Koperasi Simpan Pinjam Fadillah Insan Mandiri (KSP FIM) dinyatakan cacat hukum atau tidak sah. Karena MoU tersebut belum disepakati dalam rapat anggota.
“Kami memandang apa yang telah dilakukan dapat dikategorikan sebagai cacat hukum atau tidak sah karena belum diputuskan dan disepakati dalam rapat anggota,” ujar Deputi bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (26/5/2022).
Dia menjelaskan, KSP SB memiliki kewajiban melakukan pembayaran ke anggota yang terbagi dalam dua tahap. Namun, saat ini KSP SB disebut baru membayar sebesar Rp134,7 miliar dari Rp200 miliar yang harus dibayar pada tahap pertama. Dengan MoU tersebut, sisa kewajiban yang harus dibayar KSP SB pada tahap pertama dan kedua akan diteruskan oleh KSP FIM.
Discussion about this post