Pedagang Cilok di Tegal Meminta Maaf dan Bertaubat karena Mengaku sebagai Nabi

Warga Kelurahan Kejambon, Tegal Timur, Kota Tegal, Hendra Sugianto

JagatBisnis.com – Seorang warga Kelurahan Kejambon, Tegal Timur, Kota Tegal, Hendra Sugianto atau HS (38) disebut-sebut mengaku sebagai nabi dan rasul. Hingga akhirnya didatangi aparat kepolisian dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tegal.

Awal mula ramai dikabarkan mengaku nabi itu berasal dari grup Whatsapp. Di grub itu, Hendra yang sehari-hari menjadi pedagang cilok dinilai mengaku sebagai utusan Allah.

Usai didatangi Kapolsek Galtim Kompol Suratman, Danramil Kapten Inf Sudwantoro, dan perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tegal, Mukhidin, Selasa (24/5/2022) malam,

Hendra mengaku keyakinannya salah akibat sempat mengikuti aliran yang diduga sesat.

“Saya Hendra meminta maaf apabila ada ada kesalahan. Saya akan kembali ke jalan yang lurus. Saya bukan nabi dan bukan rasul,” kata Hendra di kediamannya.

Dalam kesempatan itu, pihak berwenang mendengar langsung pemahaman agama Hendra hingga akhirnya Hendra diberikan edukasi yang benar dari MUI.

Perwakilan MUI Kota Tegal, Mukhidin mengatakan, karena pemahaman ilmu yang sangat dangkal, ditambah salah mengikuti aliran pengajian, membuat Hendra sempat merasa menjadi nabi.

“Alhamdulillah bapak Hendra mau kembali ke ajaran yang benar. Karena ilmu agama yang amat sangat dangkal ini lah yang membawa penyesatan bagi dirinya dan mungkin orang lain,” kata Mukhidin.

Mukhidin mengatakan, Hendra perlu dilakukan pembinaan berkelanjutan.

“Harus ada pembinaan lanjutan. Karena ilmunya dangkal sekali. Pengajian yang diikuti Hendra itu salah dan menyesatkan,” kata Mukhidin.

Kapolsek Tegal Timur, Kompol Suratman mengatakan, hasil wawancara dengan Hendra, diketahui Hendra tidak mengarah ke perbuatan penistaan agama.

“Kalau hasil kita wawancara dengan Mas Hendra, untuk unsur penistaan agama tidak terpenuhi.

Karena dia juga belum atau tidak mengaku nabi dan rasul, hanya pemahamannya saja yang mungkin tidak pas,” kata Suratman.(pia)

MIXADVERT JASAPRO