KPK menjerat Saleh dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya Saleh sempat mengajukan permohonan praperadilan. Namun, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya menolak seluruh gugatan praperadilan tersebut.
Terkait kasus tersebut, Pusat Polisi Militer TNI juga telah menetapkan lima tersangka. Dalam perkembangannya, telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka yang semuanya berasal dari lingkungan militer. (pia)
Discussion about this post