Kepala Desa di Solok Dicopot Jabatannya Lantaran Video Mesum

JagatBisnis.com – Pemerintah Kabupaten Solok memberhentikan Wali Nagari (Kepala Desa) Paninjauan, yang berinisial DI yang didemo warganya. DI didemo buntut video asusila miliknya yang beredar di kalangan masyarakat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, mengungkapkan pihaknya telah merespons cepat tuntutan warga. Berdasarkan bukti yang ada memutuskan untuk memberhentikan wali nagari tersebut.

“Jadi kami sudah tindak lanjuti. Berdasarkan bukti yang ada dan kondisi lapangan, kemudian kami sudah putuskan wali nagari yang bersangkutan kami berhentikan hari ini,” ujar Medison saat dihubungi pada Rabu (25/5).

Baca Juga :   Sumur Resapan Tempat Mobil Isyana-PSI Terperosok Sudah Diperbaiki

Untuk sementara, kata Medison, pihaknya telah menunjuk pelaksanaan tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan Wali Nagari Peninjauan.

“Kemudian hari ini juga kami tunjuk Plt, sampai proses penunjukan wali nagari definitif,” ucapnya.
Sebelumnya, aksi protes warga terkait video mesum perangkat desa berlangsung di Kantor Wali Nagari Peninjauan, Selasa (24/5). Warga membawa sejumlah spanduk tuntutannya dan meminta DI untuk keluar dari kantornya.

Baca Juga :   Alhamdulillah! Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Menurun

Kapolres Kota Solok AKBP Ferry Suwandi, menyebutkan massa warga ketika itu berjumlah sekitar 100-an orang. Mereka meminta DI untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

“Masyarakat melihat bahwa ini merupakan wali nagari yang seharusnya jadi panutan tapi malah berbuat asusila,” ucap Ferry.

Baca Juga :   Buka Lowker Pengasuh Boneka Arwah Digaji Rp10 Juta Sebulan, Minat?

Ferry mengatakan, perbuatan asusila yang ada di dalam video diketahui terjadi pada 2019. Ia tidak mengetahui persis video tersebut, namun dari informasi pemeran perempuan masih ada hubungan saudara dengan wali nagari.

“Warga tahu karena ada rekaman, tapi tidak tersebar di media sosial. Beredar dari mulut ke mulut. Kabarnya si perempuan masih ada kaitannya, keponakan kalau enggak salah,” jelasnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO