JagatBisnis.com – Bantahan demi bantahan kembali terlontar dari mulut para terdakwa kasus mafia tanah dalam sidang pemeriksaan saksi korban keluarga Nirina Zubir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/5/2022).
Nirina yang hadir langsung dalam sidang mendengar keterangan dari lima terdakwa yakni Riri Khasmita, Edirianto, Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan. Seluruh terdakwa kompak membantah kesaksian dua orang yang dibawa mantan penyiar radio itu.
“Saya keberatan yang mulia,” kata Riri kepada majelis hakim di tempat terpisah secara virtual.
Senada dengan Riri, sang suami Edirianto juga menilai hal serupa terhadap kesaksian Cendra Beti dan Rudolph, pasangan yang bersedia menjadi saksi dalam persidangan
“Keberatan juga yang mulia,” ujar Edirianto.
Menanggapi hal tersebut, Nirina tampak tak mampu menyembunyikan kegeramannya terhadap para terdakwa. Terlebih keterangan yang telah diungkap oleh dua saksinya melalui sumpah kitab suci alquran, sehingga jawaban yang keluar dipastikan bersifat fakta.
Discussion about this post