Di Sela-sela Sidang, 2 Hakim PN Rangkasbitung Nyabu

JagatBisnis.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memastikan 2 hakim dan 1 PNS yang berdinas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu berdasarkan hasil tes urine yang sudah dilakukan.

Dua hakim itu adalah Danu Arman dan Yudi Rozadinata. Sementara 1 orang PNS di PN Rangkasbitung yang juga ditangkap berinisial RAS (32).

Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung mengatakan, ketiganya mengaku telah mengkonsumsi sabu dalam rentang waktu berbeda.

Yudi, kata Hendri, sudah lebih dari 1 tahun menjadi pecandu sabu. Sedangkan Danu dan RAS baru mengkonsumi sabu kurang dari 1 tahun.

Baca Juga :   Soal Kabar Penangkapan Kapolda Jatim, Kapolri akan Beri Keterangan

Hendri mengatakan, dua hakim itu kerap memakai barang terlarang tersebut di dalam Pengadilan Negeri Rangkasbitung saat sela-sela persidangan.

“Hasilnya positif, hasil tes kita di lapangan. Nanti kita tes lagi di lab. Menggunakannya di banyak tempat, ada di kantor (PN Rangkasbitung). Pengakuannya, sih, begitu. Pernah di kantor, pernah di luar. Kita tanya (pakai sabu saat mimpin sidang) tidak ada,” ungkap Hendri, Senin (23/5).

“Mereka bilang sudah adiktif, sudah ketergantungan bagi Saudara YR (Yudi) . Kalau si D (Danu) dengan RAS bilang baru, waktu tidak terlalu lama menggunakan (sabu),” ujar Hendri.

Baca Juga :   Bandar Nyamar Jadi Penumpang Sambil Jualan Ganja di Terminal Rawamangun

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sabu tersebut dipesan oleh Yudi kepada seseorang untuk dikirim melalui jasa pengiriman barang.

Hendri belum menyebut siapa orang itu dan di mana orang itu berada. Dia beralasan masih diselidik untuk mengungkap jaringan narkoba dua hakim itu.

“Kita periksan saksi-saksi, yang membeli dan memesan adalah YR (Yudi). Untuk RAS ini sebagai kurir yang mengambil paket disuruh YR (Yudi). Kalau DA (Danu) ini disebut YR pernah bersama-sama menggunakan metamfetamin,” ungkap Hendri.

Baca Juga :   Polisi Tangkap 9 Remaja kareba Pesta Narkoba di Tengah PPKM Level 4

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 112 ayar (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (pia)

MIXADVERT JASAPRO