Selama Menjabat, Penjabat Bupati Dilarang Lakukan 4 Hal Ini

JagatBisnis.com –   Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, melantik dua penjabat Bupati, masing-masing dr Rinny Tamuntuan sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe dan Limi Mokodompit sebagai Penjabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Minggu (22/5).

Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 131.71/1181 dan 131.71/1182 Tahun 2022, yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Mendagri, Tito Karnavian pada 12 Mei 2022.

Baik Tamuntuan dan Mokodompit akan menjabat selama satu tahun sejak dilantik.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Ferry Liando, menyebutkan ada kewenangan besar yang bisa dilakukan oleh Penjabat Bupati.

Baca Juga :   Presiden Jokowi Seharusnya Larang Kepala Desa Dukung 3 Periode

“Kewenangan itu adalah bersama dengan DPRD masing-masing daerah, membahas dan menetapkan APBD. Mereka juga berhak menetapkan peraturan daerah atau Perda,” kata Ferry Liando.

Namun demikian, Ferry mengatakan ada hal-hal yang dilarang untuk dilakukan Penjabat selama memimpin daerah. Dikatakannya, ada empat hal utama yang tidak bisa dilakukan.
Menurut Ferry, empat hal yang dilarang oleh Penjabat Kepala Daerah adalah:
1. Dilarang melakukan mutasi pejabat.
2. Dilarang mengusulkan pemekaran daerah.
3. Dilarang membatalkan perijinan yang telah dilakukan pejabat kepala daerah terdahulu.
4. Dilarang membuat kebijakan yang terkesan membatalkan kebijakan yang telah ditetapkan kepala daerah terdahulu.

Baca Juga :   Anggota KPU Bicara Soal Masa Jabatan Presiden

Namun demikian, Ferry mengatakan dalam kondisi mendesak Penjabat Bupati dapat saja melakukan larangan tersebut sepanjang mendapat persetujuan dari Mendagri.

Baca Juga :   Mantan Jubir Menolak Wacana Presiden 3 Periode

Lanjut dikatakannya, para Penjabat Bupati juga harus cepat dalam menyesuaikan pekerjaan mereka. Menurutnya ada tiga hal yang harus dilakukan dan dimasukan sebagai tugas pertama prioritas.

“Pertama konsolidasi birokrasi, kemudian melakukan komunikasi politik dengan DPRD dan yang terakhir adalah adaptasi sosial, mengingat tidak semua masyarakat mengenal penjabat Bupati karena tidak melalui proses pemilihan langsung tapi hanya ditunjuk,” kata pakar bidang politik dan pemerintahan ini kembali.(pia)

MIXADVERT JASAPRO