Karyoto memaparkan, awalnya pada tahun 2012, EM selaku PPK mengadakan rapat pembahasan bersama HI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam rapat tersebut, diduga ada perintah HI untuk mengarahkan penggunaan pupuk merk Rhizagold dan memenangkan PT Hidayah Nur Wahana sebagai distributornya. Selama proses pengadaan berjalan, HI diduga aktif memantau proses pelaksanaan lelang.
“Di antaranya, dengan memerintahkan EM untuk tidak menandatangani kontrak sampai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN-P Tahun Anggaran 2012 turun. Selain itu, HI juga diduga memerintahkan beberapa staf di Dirjen Holtikultura untuk mengubah nilai anggaran pengadaan dari semula 50 ton dengan nilai Rp3,5 miliar, menjadi 255 ton dengan nilai Rp18,6 miliar. Tapi, perubahan nilai tersebut tanpa didukung data kebutuhan riil dari lapangan berupa permintaan dari daerah,” paparnya.
Discussion about this post