JagatBisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim (HI) setelah melenggang bebas selama tahun. HI merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian Organisme Penggangu Tumbuhan (OPT) pada Kementan Tahun Anggaran 2013.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto menjelaskan, HI ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2016 bersama dua orang lainnya. Kedua orang yang diduga turut korupsi pupuk hayati adalah PPK pada Dirjen Holtikultura Kementan, Eko Mardiyanto (EM) dan Direktur Utama (Dirut) PT Hidayah Nur Wahana (HNW), Sutrisno (SR).
“Ketiga tersangka tersebut diduga kongkalikong sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp12,9 miliar dari nilai proyek Rp18,6 miliar,” katanya, seperti dikutip Sabtu (21/5/2022).
Discussion about this post