Kewenangan WHO, Merubah Jakarta dari Pandemi Jadi Endemi

JagatBisnis.com – Perubahan status DKI Jakarta dari pandemi menjadi endemi Covid-19 ternyata tidak bisa diputuskan sepihak. Perubahan status tersebut merupakan kewenangan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Wakil Gubernur DKI Jakarta, A. Riza Patria menjelaskan, Jakarta harus berkaca pada kota-kota besar di belahan dunia lain, banyak dari kota-kota tersebut yang masih berstatus pandemi. Meski demikian, di kota tersebut telah terdapat kelonggaran protokol kesehatan (prokes) seperti membuka masker.

“Soal endemi itu kewenangannya di WHO bukan ada di kami. Walaupun ada beberapa negara sekalipun sudah turun dan membuka masker, tapi belum diputuskan statusnya sebagai endemi,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga :   Pandemi Covid-19 Masih Jauh dari Kata Selesai

Dia menjelaskan, walaupun suatu negara telah menganggap levelnya seperti endemi, namun perlu diskusi antara pemerintah pusat dan WHO. Jadi status itu kewenangannya bukan di Pemprov tapi pemerintah pusat bersama WHO yang memutuskan.

Baca Juga :   WHO Kritik Vaksin Berbayar di Indonesia

“Karena Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pernah mengatakan, penentuan status pandemi Covid-19 menuju endemi ada di level dunia sehingga penentuannya tidak hanya oleh satu negara saja. Jadi, kita harus melihat negara-negara lain seperti apa. Karena penularannya antara negara tinggi sekali,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO