Ruhut Diingatkan Agar Main Medsos Sesuai Aturan

Ruhut Sitompul

JagatBisnis.com –  Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyayangkan sikap Ruhut Sitompul memosting meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang memakai baju adat Papua lengkap dengan koteka. Riza mengimbau Ruhut agar menggunakan medsosnya untuk kepentingan yang sesuai dengan aturan.

“Tentu kita sebagai warga bangsa harus saling menjaga saling menghormati dan sebagainya. Jadi mari kita menghindari penggunaan medsos untuk kepentingan-kepentingan tertentu yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan,” kata Riza kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).

Riza menekankan, negara melindungi perihal perbedaan pilihan dan politik, namun ia berharap segala tindak tanduk sejatinya mengedepankan saling menjaga agar Jakarta menjadi lebih baik, aman, dan kondusif.

Baca Juga :   Anies Tutup TPU di Jabodetabek, Ziarah Kubur pada 12-16 Mei 2021 Ditiadakan

“Kita ini negara yang reformis. Semua perbedaan itu hak ya, kita negara yang demokrasi boleh banyak pilihan,” tutup Riza.

Sebelumnya, dalam akun Twitter @ruhutsitompul, tampak memposting meme Anies Baswedan dengan pakaian adat suku Dani. Ruhut mengunggah meme Anies itu pada Rabu (11/5/2022).

Baca Juga :   Nama Anies Menggema di Rakernas Nasdem

“Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh,” tulis Ruhut dalam akun Twitternya.

Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan kemudian melaporkan Ruhut Sitompul ke Polda Metro Jaya pada Rabu (11/5/2022). Ia menuding Ruhut telah melanggar UU ITE lantaran memposting meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai baju adat Papua lengkap dengan koteka.

Baca Juga :   Bahlil: Puan-Anies Bisa Menang Satu Kali Putaran di 2024

Adapun laporan itu tertuang dalam nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Ruhut diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). (pia)

MIXADVERT JASAPRO