Sebelumnya, dalam akun Twitter @ruhutsitompul, tampak memposting meme Anies Baswedan dengan pakaian adat suku Dani. Ruhut mengunggah meme Anies itu pada Rabu (11/5/2022).
“Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh,” tulis Ruhut dalam akun Twitternya.
Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan kemudian melaporkan Ruhut Sitompul ke Polda Metro Jaya pada Rabu (11/5/2022). Ia menuding Ruhut telah melanggar UU ITE lantaran memposting meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai baju adat Papua lengkap dengan koteka.
Adapun laporan itu tertuang dalam nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Ruhut diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). (pia)
Discussion about this post