Ini Aturan Terbaru Mengenai Jam Belajar Saat PTM

JagatBisnis.com – Pemerintah mewajibkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3. Dalam aturan yang tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Covid-19 terbaru yang diterbitkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), orangtua masih boleh memilih pembelajaran jarak jauh (PJJ), syaratnya melampirkan surat keterangan dari dokter.

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti mengatakan, selain itu ada juga ada sejumlah ketentuan yang mengatur kegiatan belajar mengajar di sekolah di masa pandemi Covid-19, termasuk durasi jam pembelajaran. Maka, kebijakan PTM 100 persen diselenggarakan berdasarkanlevel PPKM yang ditetapkan oleh pemerintah pusat yang disesuaikan secara berkala. Bahkan, capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan serta lansia di wilayah setempat juga masih menjadi acuan.

“Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum. Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP,” terangnya, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga :   PPP Minta Pemerintah Penuhi Usulan Anies Soal PTM

Kemudian, bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum. Sedangkan, yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

Baca Juga :   Besok, 85 Sekolah di Jakarta Uji Coba PTM Terbatas

“Untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP. Sementara yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ,” imbuhnya.

Baca Juga :   Mulai Januari 2021, Pemda Boleh Buka Sekolah di Semua Zona

Suharti menjelaskan, penyesuaian aturan terbaru itu telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini dengan melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog. Maka, SKB Empat Menteri yang terbaru ini menjadi acuan untuk Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO