JagatBisnis.com – Negosiasi utang super jumbo PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk senilai Rp197 triliun, berlangsung alot di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pihak Garuda mengajukan permohonan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pertimbangannya, verifikasi klaim masih berlangsung, dan negosiasi kepada kreditur.
Direktur Utama Garuda, Irfan Setiaputra, Jakarta, Rabu (11/5/2022), menjelaskan, perpanjangan PKPU akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda dan segenap kreditur termasuk lessor dalam mencapai kesepakatan bersama.
Negosiasi dilakukan untuk membahas mekanisme rencana perdamaian yang masih didiskusikan lebih lanjut dengan para kreditur perseroan, sekaligus mengakomodir permintaan dari beberapa kreditur.
Sehubungan dengan tenggat waktu, Garuda berharap bahwa pengajuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebelum finalisasi rencana perdamaian dan penuntasan proses PKPU. Adapun proses perpanjangan PKPU ini akan menjadi permohonan perpanjangan terakhir yang diharapkan dapat dimaksimalkan oleh seluruh pihak.
Discussion about this post