JagatBisnis.com – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia diperpanjang dimulai 10-23 Mei 2022, kendati tidak ada lonjakan kasus COVID-19 pascalibur Lebaran. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan ini dengan beberapa penyesuaian.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan penyesuaian pelaksanaan PPKM meliputi perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali. Kemendagri terus melakukan pemantauan dan evaluasi PPKM di seluruh Indonesia.
“Perpanjangan PPKM kali ini kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia. Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian,” kata Safrizal, di Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Safrizal menuturkan, perpanjangan PPKM Jawa-Bali sudah diatur dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022. Sedangkan PPKM di luar Jawa-Bali diatur dalam Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022.
Discussion about this post