Hari Ini Polda Metro Kembali Berlakukan Aturan Ganjil Genap

JagatBisnis.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai Senin (9/5/2022), memberlakukan kembali kebijakan pelat nomor kendaraan ganjil dan genap (Gage) pada 13 ruas jalan di Jakarta usai liburan Idul Fitri 2022 berakhir.

“Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, Senin besok, Gage dalam kota mulai berlaku seperti biasa,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (8/9/2022).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meniadakan aturan Gage bagi kendaraan roda empat dan lebih mulai 29 April hingga 6 Mei 2022.

Baca Juga :   Gage Kota Bogor Dihentikan Sementara

Peniadaan aturan Gage tersebut terkait dengan pemerintah pusat yang menerapkan kebijakan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca Juga :   6 Juni, Polisi Uji Coba 13 Kawasan Gage Baru

Usai libur Lebaran berakhir, maka Polda Metro Jaya menerapkan kembali aturan Gage pada 13 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta mulai Senin ini.

Ruas jalan yang menerapkan aturan Gage, yakni Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja XII, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati dari simpang Jalan Ketimun hingga perempatan Jalan TB Simatupang.

Baca Juga :   Cegah Kepadatan Pantai Anyer, Ganjil Genap-One Way Diterapkan

Kemudian, Jalan Tomang Raya, Jalan Letjen S Parman, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jalan Letjen MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Mayjen DI Pandjaitan, Jalan Jenderal A Yani, serta Jalan Gunung Sahari. (pia)

MIXADVERT JASAPRO