KKP Gagalkan Penyelundupan 158 Lebih Benur

JagatBisnis.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Polri mengagalkan upaya penyelundupan 158.800 ekor benih bening lobster (BBL) atau benur di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Benur tersebut disimpan di dalam 21 box.

Kepala Stasiun Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palembang Yoyok Fibrianto mengatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu (1/5/2022) dini hari. Benur yang diamankan terdiri dari 156.200 ekor jenis pasir dan 2.600 ekor jenis mutiara. Selain benur, petugas juga menyita satu High Speed Craft (HSC) atau kapal hantu yang digunakan para pelaku.

“Ada 7 orang tersangka yang ditangkap dalam giat dini hari itu. Ini pesan kuat, kalau sinergitas kami dan Polri makin kuat. Jadi tak ada celah untuk penyelundupan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (7/5/2022).

Baca Juga :   Pos Lintas Batas Negara Bisa Jadi Pintu Ekspor Komoditas Perikanan

Dia menjelaskan, berdasarkan rekomendasi Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, benur-benur yang diselamatkan akan dilepasliarkan di wilayah selatan perairan Lampung. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2020 yang sekaligus melarang ekspor benur karena komitmen pihaknya terhadap budidaya lobster dalam negeri.

Baca Juga :   KKP Lepas Liarkan 115.860 Benih Lobster Sitaan

“Para pelaku penyelundupan, kini diancam pidana 8 tahun sesuai Undang-undang atau UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan dari UU Nomor 45/2009 dan UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan,” pungkasnya. (eva)

MIXADVERT JASAPRO