JagatBisnis.com – Warga Negara Asing (WNA) yang berpose bugil di Pohon Sakral yang terletak di Pura Babakan, Desa Adat Bayan, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali akhirnya dikenai sanksi deportasi.
Keputusan mengenai pendeportasian ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manahuruk melalui siaran pers pada Jumat (6/5).
Proses pendeportasian terhadap perempuan berkewarganegaraan Rusia yang diketahui bernama Alina Fazleeva dilakukan setelah menjalani proses pemeriksaan di Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali. “Direncanakan Alina Fazleeva jika tidak ada kendala akan dilaksanakan pendeportasian sesegera mungkin,” kata Maruli.
Selain menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Alina juga menjalani pemeriksaan yang dilakukan pihak imigrasi Denpasar. Dia diduga telah melakukan tindakan asusila dengan memposting foto tanpa busana di akun media sosial miliknya.
Discussion about this post