DKI Jakarta Tak Gelar Operasi Yustisi

JagatBisnis.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan, tidak menggelar operasi yustisi untuk para pendatang baru ke Jakarta. Hal itu karena Ibu Kota merupakan tempat yang terbuka untuk semua orang, baik yang ingin mencoba peruntungan atau sekadar berlibur.

“Tidak ada operasi yustisi untuk para pendatang, karena Jakarta milik semua, milik seluruh warga negara Indonesia. Siapa aja bisa bekerja di Jakarta,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awalludin dalam keterangan tertulis, Kamis (5/5/2022).

Budi menjelaskan, berdasarkan data pelayanan dokumen kependudukan, grafik pendatang baru ke Jakarta menurun dari dua tahun belakangan, berbeda dengan 2018 dan 2019. Penurunan jumlah pendatang baru pada 2020 dan 2021, disebabkan kondisi pandemi Covid-19. Selain itu, dikarenakan adanya kebijakan pembatasan sosial atau kegiatan masyarakat.

Baca Juga :   PPKM Level 2 di Jakarta, Ini Aturan Masuk Mal, Pasar, dan Kantor

“Jumlah pendatang baru ke Jakarta akan sama dengan tahun 2019 dan diprediksi melonjak saat arus balik mudik Lebaran. Maka, Kami diperkirakan bulan Mei ini terjadi lonjakan, menjadi 20 ribu sampai 50 ribu pendatang baru di Jakarta,” ungkapnya.

Baca Juga :   Pemprov DKI Targetkan 18 Ruas Jalan untuk Penerapan ERP

Akan tetapi, Budi meminta, para pendatang baru agar melapor diri ke pengurus RT/RW setempat atau loket pelayanan Dukcapil di kantor kelurahan, maupun kecamatan. Karena pihaknya telah memiliki aplikasi Data Warga khusus untuk pendataan pendatang baru tersebut.

Baca Juga :   Meski 92 Persen Sudah Vaksin Kedua, Jakarta Belum Aman dari Covid-19

“Kami siapkan aplikasi Data Warga bagi pendatang baru yang datang ke Jakarta. Pendatang bisa melapor ke pengurus RT dan RT akan menginput dalam aplikasi Data Warga. Selain itu, pendatang bisa datang ke loket-loket pelayanan kami di kelurahan atau kecamatan. Kamu juga akan melakukan pelayanan jemput bola ke RW-RW di kelurahan,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO