Ini Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun

JagatBisnis.com –  Mungkin tak banyak yang tahu, apakah jaminan hari tua (JHT) sama dengan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan? Padahal, JHT merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan. Walaupun JHT dan jaminan pensiun BPJS sama-sama diperuntukkan untuk pekerja, namun keduanya memiliki perbedaan.

Dikutip dari berbagai sumber, Selasa (3/5/2022), JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Uang tunai akan dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun. Namun, JHT tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun, yakni sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

Baca Juga :   BPJS Ketenagakerjaan Imbau Masyarakat Tetap Waspada Tindak Penipuan

Sementara, jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Baca Juga :   BPJS Ketenagakerjaan Ajak APHTN-HAN, Perluas Perlindungan Pekerja

Manfaat jaminan pensiun berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan sebagai:
– Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai dengan meninggal dunia.
– Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai dengan meninggal dunia.
– Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.
– Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah. Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta yang telah terdaftar.
– Pensiun orang tua, akan diterima salah satu orang tua ahli waris peserta sampai dengan meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/istri/anak. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO