Sistem Buka-Tutup di Rest Area Tol Palikanci KM 207-208 Diterapkan

JagatBisnis.com –  Satlantas Polres Cirebon Kota, Jawa Barat memberlakukan sistem buka tutup tempat istirahat di ruas tol Palimanan-Kanci (Palikanci) Cirebon KM 207 dan KM 208.

Pemberlakuan itu bertujuan untuk menghindari penumpukan kendaraan di jalur tol pada arus mudik Lebaran 2022.

“Kita masih berlakukan buka tutup, sesuai kapasitas tempat parkir yang berada di tempat istirahat,” kata Kasatlantas Polres Cirebon AKP Triyono Raharja, Jumat (29/4/2022).

Baca Juga :   Rest Area di Tol Bakal Diterapkan Sistem Buka Tutup untuk Hindari Kemacetan Arus Balik

Menurutnya, pemberlakuan sistem buka tutup itu untuk memastikan tempat istirahat bisa menampung para pemudik, dan juga mengantisipasi adanya antrean kendaraan.

Jika tidak diberlakukan sistem buka tutup, maka dikhawatirkan kendaraan akan menumpuk di tempat istirahat, dan bisa mengakibatkan kemacetan.

Baca Juga :   Biang Kemacetan, Selama Mudik Rest Area Diberlakukan Buka Tutup

“Sebelum melebihi kapasitas dari 100 persen kita tutup terlebih dahulu,” katanya.

Ia menambahkan di tempat istirahat tersebut, ada waktu-waktu yang memang padat, seperti ketika akan sahur, masuk waktu salat Zuhur, dan juga Maghrib.

Baca Juga :   Rest Area di Tol Bakal Diterapkan Sistem Buka Tutup untuk Hindari Kemacetan Arus Balik

Untuk itu, pada jam rawan tersebut pihaknya selalu mewaspadai, agar tidak terjadi antrean yang bisa mengular ke lajur jalan tol.

“Sampai saat ini di jalur tol Palimanan-Kanci, masih terpantau ramai lancar, bahkan laju kendaraan sudah bisa maksimal,” tandasnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO