Rahmat Effendi Bakal Segera Diadili

Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi

JagatBisnis.com –  Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen segera diadili. Pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK Ali Fikri menyebutkan, berkas perkara Pepen telah dinyatakan lengkap untuk selanjutnya menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

Ali mengatakan, perkara Pepen telah masuk tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum pada Kamis (28/4/2022). Pepen dijerat perkara korupsi dan dalam perjalanannya ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja akan segera dilaksanakan tim jaksa ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” kata Ali, di Jakarta, Jumat (29/4/2022).

Baca Juga :   Pepen Pastikan Patuhi Prokes saat Gelar Acara Keluarga di Puncak

Selain perkara Pepen, lanjut Ali, berkas perkara empat tersangka lain yaitu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kali Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi sudah masuk tahap dua dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga :   Tri Adhianto Tjahyono Berpotensi Kuat Maju sebagai Bakal Calon Wali Kota Bekasi

“Dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara terpenuhi dan telah lengkap,” ucap Ali.

Pepen dan keempat tersangka yang berkasnya telah lengkap ditangkap KPK pada 5 Januari 2022 yang lalu. Keempatnya dituduh menerima suap dari Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi serta Camat Rawalumbu Saifudin yang keempatnya telah lebih dulu diadili.

Baca Juga :   Rahmat Effendi jadi Tersangka, Warga Bekasi Gundul Massal

Pepen diduga menerima suap sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Selain itu, Pepen menerima uang dari pengerjaan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa seperti ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar serta proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar. (pia)

MIXADVERT JASAPRO