Suu Kyi Terancam Hukuman 190 Tahun Penjara

Aung San Suu Kyi

JagatBisnis.com – Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi dalam kasus korupsi.

Suu Kyi sebelumnya didakwa dalam 18 kasus dengan total ancaman hukuman mencapai hampir 190 tahun penjara.

Hakim di ibu kota Naypyitaw menjatuhkan vonis tak lama setelah sidang dimulai, kata seorang sumber Reuters, Rabu (27/4/2022).

Belum jelas apakah tokoh perjuangan Myanmar melawan kediktatoran militer itu akan dibawa ke sebuah penjara untuk menjalani hukuman.

Peraih Hadiah Nobel berusia 76 tahun itu memimpin Myanmar selama lima tahun sebelum digulingkan dari kekuasaan lewat kudeta pada awal 2021.

Sejak ditangkap, Suu Kyi telah ditahan di sebuah lokasi rahasia. Pemimpin junta Min Aung Hlaing sebelumnya mengatakan dia tetap akan berada di sana setelah dijatuhi hukuman enam tahun pada Desember dan Januari dalam kasus lain.

Baca Juga :   Soal Penahanan Aung San Suu Kyi, Ini Reaksi PBB

Juru bicara pemerintah militer belum bisa dihubungi untuk dimintai komentar.

Kasus terakhir menuduh Suu Kyi menerima 11,4 kg emas dan pembayaran tunai sebesar 600.000 dolar AS (Rp8,64 miliar) dari mantan menteri kepala kota Yangon, Phyo Min Thein. Suu Kyi menyebut tuduhan itu absurd.

Nay Phone Latt, mantan pejabat di partai Suu Kyi saat berkuasa, mengatakan putusan pengadilan apa pun bersifat sementara karena kekuasaan militer tak akan berlangsung lama.

Baca Juga :   Suu Kyi Dihukum 2 Tahun Penjara Usai Digulingkan Junta Militer

“Kami tidak mengakui aturan, perundang-undangan, atau peradilan dari junta teroris ini… rakyat juga tidak mengakui mereka,” kata Phone Latt, yang bergabung dengan pemerintah bayangan National Unity Government (NUG) dan ikut menyuarakan revolusi rakyat melawan junta militer.

“Saya tak peduli berapa lama mereka ingin menghukum, apakah satu tahun, dua tahun, atau berapa saja yang mereka mau. Ini tak akan berlangsung lama,” ujarnya.

Myanmar jatuh dalam kekacauan sejak kudeta itu dan komunitas internasional menyebut pengadilan terhadap Suu Kyi sebagai lelucon dan menuntut pembebasannya.

Baca Juga :   Suu Kyi Dihukum 2 Tahun Penjara Usai Digulingkan Junta Militer

Junta telah menolak memberikan izin membesuk Suu Kyi kepada siapa pun, termasuk utusan khusus ASEAN yang berupaya membantu untuk mengakhiri krisis.

Militer mengatakan Suu Kyi diadili karena melakukan kejahatan dan sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen. Mereka menolak kritik internasional dan menganggapnya sebagai campur tangan pada urusan sebuah negara berdaulat.

Sejak ditangkap dalam kudeta 1 Februari tahun lalu, Suu Kyi telah didakwa dengan sejumlah tindak kriminal, mulai dari pelanggaran pemilu dan undang-undang rahasia negara hingga penghasutan dan korupsi.

Para pendukung Suu Kyi memandang dakwaan itu dibuat-buat untuk mencegahnya kembali berpolitik.(pia)

MIXADVERT JASAPRO