JagatBisnis.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil-genap nomor polisi kendaraan di 13 ruas jalan di Jakartaselama libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aturan ganjil genap mengacu kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang pelaksanaan ganjil-genap yang mengatur bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.
“Sehingga ketika ada kebijakan pemerintah untuk adanya libur bersama pada masa lebaran 2022 ini yang dimulai dari tanggal 29 April sampai 8 Mei, maka pada tanggal itu gage (ganjil-genap) di Jakarta tidak berlaku,” ujar Sambodo saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Sambodo menegaskan sistem ganjil genap di jalan tol tetap diberlakukan saat arus mudik dan arus balik.
Discussion about this post