ORI Buka Pengaduan THR

JagatBisnis.com –  Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun jika tidak terlayani Posko Pengaduan THR. Karena penyaluran THR perlu diawasi agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menjelaskan, saat ini pihaknya berfokus pada pengawasan pelaksanaan Posko THR keagamaan yang dibuat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sehingga masyarakat dapat mengadukan layanan Posko THR jika terdapat dugaan maladministrasi dan akan ditindaklanjuti oleh pihaknya.

“Terkait posko pengaduan yang dibuka oleh Kemnaker, kami meminta Kemnaker memastikan Posko berjalan efektif dalam melayani publik. Posko hendaknya didukung dengan sarana, petugas dan sistem yang memadai. Selain itu juga perlu dibuat mekanisme pengendalian dan pengawasan posko yang terintegrasi,” katanya, Sabtu (23/4/2022).

Menurut dia, ada tiga titik krusial dalam pengawasan pembayaran THR. Pertama, perlu dipastikan posko pengaduan THR dibentuk mulai pemerintah pusat hingga tingkat provinsi, kota dan kabupaten. Kedua, perlu pengawasan yang proaktif dan bekerja secara efektif. Diperlukan strategi bagaimana mengawasi perusahaan di tingkat kota dan kabupaten. Ketiga, mekanisme sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan.

“Oleh karena itu, kami bersama Kemnaker akan melakukan pantauan di lapangan terkait pelaksanaan pembayaran THR. Makanya, kami akan konfirmasi secara pasti untuk melakukan sidak dan observasi untuk melihat sejauh mana pelaksanaannya di lapangan,” tegasnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO