Peredaran Narkotika Jaringan Antarpulau Terbongkar

JagatBisnis.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja jaringan antarpulau. Dari sini diamankan barang bukti sebanyak 471,6 kilogram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ganja itu merupakan jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta.

“Telah mengungkap dan menangkap para pelaku pengedar narkoba dengan barang bukti 471,6 kg. Merupakan jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta,” kata Zulpan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/4).

Baca Juga :   3 Pengedar Narkoba di Sulteng Diamankan Polisi

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap delapan tersangka dari dua lokasi yang berbeda.
Lokasi pertama, di Medan Denai, Medan, Sumatera Utara pada Selasa (5/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari sana diamankan 3 tersangka dan ganja seberat 369 kg.

“TKP pertama ditangkap satu tersangka PP peran pemilik ganja, CA peran penjaga gudang ganja, HB pindahkan ganja,” ungkap Zulpan.

Baca Juga :   Jadi Pengedar Sabu, Dua Pria Ini Diringkus Polisi

Kemudian di lokasi kedua, Jalan Sei Tuntung Baru, Medan, pada Minggu (10/4) sekitar pukul 05.30 WIB. Dari situ diamankan 5 tersangka lainnya serta 102,6 kilogram yang dikemas menjadi 98 paket.

“AC sebagai pemilik ganja, IP peran sopir bawa ganja, A peran sebagai kondektur dan pengendali komunikasi,” bebernya.

“Lalu AB pengendali komunikasi dan mendampingi AC, lalu RR kondektur dan pengendali komunikasi,” sambung Zulpan.

Baca Juga :   Bawa Narkoba, Dua Pria di Pandeglang Diamankan Petugas

Zulpan mengatakan, barang haram itu rencananya bakal diedarkan ke Jakarta.

Atas perbuatan mereka, 8 itu tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsidair Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan maksimal hukuman mati,” Tutup Zulpan. (pia)

MIXADVERT JASAPRO