JagatBisnis.com – Pemerintah akan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai Kamis, 28 April 2022. Pelarangan tersebut berlaku hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Hal itu diputuskan Presiden Jokowi dalam rapat kabinet bersama jajaran Menteri terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
“Dalam rapat tersebut telah saya putuskan bahwa pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” kata Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).
Jokowi mengakut akan memantau langsung dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” ujarnya.
Kenaikan harga minyak goreng dan kelangkaan stok di pasaran sudah terjadi sejak akhir 2021 dan pemerintah sempat berusaha mengatasi keadaan tersebut dengan memberlakukan pengetatan ekspor CPO dan memprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Discussion about this post