Terkait Kasus Binomo, Bareskrim Tahan Adik Indra Kenz

JagatBisnis.com – Dittipideksus Bareskrim resmi menahan adik dari Indra Kenz, Nathania Kesuma. Sebelumnya Nathania telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus trading Binomo.

Penahanan dilakukan setelah Nathania menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (20/4) pukul 14.15 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.

“Sudah ditahan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Kesuma.

Nathania ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga :   Barang Mewah Rp67 Miliar Milik Indra Kenz Diserahkan Bareskrim ke Kejari Tangsel

Sebelumnya, adik dari Indra Kenz tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling Rp 1 miliar.

Baca Juga :   Bareskrim akan Panggil Lagi Guru Indra Kenz

Adik Indra Kenz memiliki perannya sebagai orang yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Rumah itu dibeli olehnya usai menerima aliran dana dari Indra Kenz sebanyak Rp 9,4 miliar

Kabagpenum Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebut, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 78 orang dan saksi ahli sebanyak 4 orang.

Baca Juga :   Terkait Kasus Binomo, Pacar dan Calon Mertua Indra Kenz Terancam 5 Tahun Penjara

“Total kerugian dari 118 korban sebesar Rp 72,138 miliar,” kata Gatot.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dan aset milik tersangka, yakni 2 unit mobil mewah, 3 bangunan rumah di Medan,

Sumatera Utara, sebidang tanah dan bangunan di wilayah Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp 1,6 miliar. (pia)

MIXADVERT JASAPRO