Ini Tanggapan Lesti Kejora soal Terjerumus Bos DNA Pro

Rizky Billar-Lesti Kejora

JagatBisnis.com – Pasangan artis, Rizky Billar dan Lesti Kejora akhirnya mantap mengembalikan uang sekoper dari bos DNA Pro usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Lalu bagaimana tanggapan Lesti Kejora?

Ditemui usai dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, Rabu (20/4/2022) Lesti Kejora tidak ketinggalan turut berkomentar terkait uang senilai Rp1 miliar yang diterimanya.

Ia menyebut, akan lebih mawas diri menerima tawaran kerja sama dari setiap pihak agar kejadian serupa tidak lagi menghantui keluarganya.

“Kurang lebih sama ya, kita akan belajar lebih baik kedepannya untuk lebih berhati-hati, jauh lebih teliti lagi harus ditanya dulu detailnya ini kedepannya, konsekuensinya seperti apa. Mulai dari hal-hal kecil lah kita mulai lebih teliti lagi,” ujar Lesti Kejora pada awak media di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga :   Pacaran Belum Genap Setahun, Rizky Billar Sudah Lamar Lesti Kejora

Sudah terlanjur dijerumuskan oleh hibahan uang dari bos DNA Pro, Lesti mengaku tak ambil pusing, justru ia masih dapat bersyukur atas perkara yang dihadapinya bersama sang suami.

“Pokoknya disyukurin aja dan dijadikan pelajaran aja. Mau negatif atau positif kita jadikan pelajaran aja semoga kita bisa jadi orang yang lebih baik,” tandasnya.

Baca Juga :   Rizky Billar Kembalikan Uang Rp 10 Juta Hadiah dari Doni Salmanan

Pasangan berjuluk Leslar itu bukan kali pertama tersandung perkara aplikasi investasi bodong. Sebelumnya mereka pernah diperiksa dalam kasus binary option Quotex yang menjerat Doni Salmanan.

Dalam pemeriksaan penyidik di Bareskrim Polri Jakarta Selatan, ibu dan ayah dari Muhammad Leslar Al Fatih Billar itu secara sukarela mengembalikan uang senilai Rp1 miliar kepada pihak berwajib.

Sebelumnya, uang 1 miliar rupiah yang diakui Leslar sebagai hadiah atau kado atas kelahiran putra pertama mereka dari bos DNA Pro bernama Stevan Richard.

Baca Juga :   Lesti Kejora Dihujat, Rizky Billar: Dia Jauh Lebih Kuat

Setavanus Richard yang memilik peran sebagai Co-Founder DNA Pro, adalah satu sari sejumlah tersangka yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(pia)

MIXADVERT JASAPRO