PNS DKI yang Nekat Mudik Bawa Kendaraan Dinas, Siap-siap Kena Sanksi

JagatBisnis.com –  Pemprov DKI telah menerbitkan larangan bagi PNS untuk mudik membawa kendaraan dinas. Sanksi disiapkan bagi mereka yang nekat melanggar.

“Tentu yang melanggar akan mendapatkan sanksi,” kata Wagub DKI Ahmad Riza Patria, di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Ariza menyebutkan, larangan PNS DKI mudik menggunakan kendaraan dinas mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 tahun 2022 tentang Cuti PNS selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca Juga :   1 Juta Kendaraan Pemudik sudah Keluar Jabodetabek pada H-6 Lebaran

“Itu sudah diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bagi ASN tidak diperkenankan membawa mobil dinas untuk mudik,” katanya.

Baca Juga :   Pejabat DKI yang Tak Penuhi Target Diberikan Dua Pilihan

SE Menteri PANRB Nomor 13 tahun 2022 tentang Cuti PNS melarang PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, berlibur dan kepentingan di luar dinas. Sanksi yang diberikan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa hukuman disiplin.

Dalam Pasal 7 PP Nomor 94 mengatur hukuman disiplin berjenjang sesuai tingkat pelanggaran mulai hukuman ringan, sedang, dan berat. Untuk hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga pernyataan tidak puas tertulis.

Baca Juga :   Diprediksi Ada 1,4 Juta Orang Mudik Lebaran Naik Kapal Laut

Hukuman disiplin sedang mulai dari potongan tunjangan kinerja 25 persen hingga 12 bulan. Sedangkan hukuman berat mulai dari penurunan jabatan hingga pemecatan.(pia)

MIXADVERT JASAPRO