Dalam Pasal 7 PP Nomor 94 mengatur hukuman disiplin berjenjang sesuai tingkat pelanggaran mulai hukuman ringan, sedang, dan berat. Untuk hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga pernyataan tidak puas tertulis.
Hukuman disiplin sedang mulai dari potongan tunjangan kinerja 25 persen hingga 12 bulan. Sedangkan hukuman berat mulai dari penurunan jabatan hingga pemecatan.(pia)
Discussion about this post