Penimbun BBM Bersubsidi, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara hingga Denda Rp60 Miliar

JagatBisnis.com – Pemerintah memberikan sanksi hukuman bagi penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 55 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Migas Tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga :   ASN di Pekalongan Timbun BBM Bersubsidi

“Kami sudah memiliki satu perangkat dan ini akan kami sosialisasikan sebelum diterapkan secara konsisten,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif melalui pernyataan resmi dikutip, di Jakarta, Selasa (19/4/2022

Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyelewengan BBM bersubsidi. Tak hanya itu, aturan tersebut juga berlaku penyalagunaan LPG bersubsidi karena berisiko menambah beban keuangan negara. Sebab itu, peran masyarakat diperlukan apabila menemukan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Karena dampaknya menambah beban keuangan negara.

Baca Juga :   Pemerintah Buat Aturan Baru Pembelian BBM Subsidi

“Di tengah kenaikan harga minyak dunia pemerintah berpotensi menmabah kembali anggaran subsidi BBM dan LPG. Keberadaan aturan tersebut juga untuk menjaga keamanan pasokan BBM dan LPG bersubsidi. Pemerintah memprioritaskan kestabilan pasokan agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi terlebih menjelang Lebaran 2022,” terangnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO