DKI tak Batasi Cuti PNS selama Jelang Lebaran

JagatBisnis.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak membatasi cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang Lebaran 1443H/2022M. Hal ini seiring langkah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2022 yang mencabut aturan sebelumnya tentang pembatasan cuti.

“Mencabut aturan SE Nomor 5 Tahun 2022 tentang pembatasan cuti saat pandemi COVID-19,” kata Kepala BKD DKI Jakarta, Maria Qibtya di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Alasan tidak membatasi cuti PNS jelang Lebaran merespon kian terkendalinya COVID-19 di Ibu Kota Jakarta.

Baca Juga :   Pengerukan Sungai Saja Tak Cukup untuk Kendalikan Banjir Jakarta

Namun, Maria meminta perangkat daerah atau unit kerja perangkat daerah agar selektif memberikan cuti tahunan kepada pegawai di bawahnya. Pemberian cuti perlu mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan atau memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Baca Juga :   Antisipasi Banjir DKI, Kali Sunter dan Mookevart Dikeruk

Pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan keputusan bersama tentang libur nasional dan cuti bersama 2022.

Baca Juga :   Pemprov DKI Targetkan 18 Ruas Jalan untuk Penerapan ERP

Dalam keputusan bersama itu, terdapat penambahan cuti bersama pada 29 April, 4-6 Mei 2022. Sedangkan libur Hari Raya Idul Fitri 2022 yakni 2-3 Mei 2022.

Apabila digabung libur akhir pekan, cuti bersama dan libur Idul Fitri, total hari libur mencapai 10 hari dari 29 April hingga 8 Mei 2022. (pia)

MIXADVERT JASAPRO