Ini Alasan Pemerintah Tarik Pajak Kripto

JagatBisnis.com – Perdagangan aset kripto di Indonesia akan mulai dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022. Pemberlakukan tarif pajak tersebut dengan nilai yang lebih besar dari aset kripto yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Adapun tarif PPN yang dikenakan ialah 0,11 persen dari nilai transaksi kripto. Sedangkan PPh 0,1 persen

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Neilmaldrin Noor menjelaskan alasan memungut PPN pada aset kripto. Karena mata uang digital dianggap sebagai komoditas. Apalagi, kripto di Indonesia memang tidak dianggap sebagai alat tukar maupun surat berharga, melainkan sebuah komoditas. Hal itu pun ditegaskan Oleh Bappebti dan Kemendag.

“Karena kripto komoditas, maka merupakan barang kena pajak tidak berwujud dan harus dikenai PPN juga agar adil,” kata Neilmaldrin melalui keterangan tertulis, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga :   DPR Sahkan RUU HPP, Tarif PPN Naik 11 Persen

Dia menjelaskan, penggenaan PPN terhadap kripto tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang berlaku mulai 1 Mei 2022 mendatang. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagaimana perlakuan PPN dan PPh atas transaksi kripto yang berkembang di masyarakat. Apalagi, kripto merupakan jenis objek pajak yang baru, pemerintah mengupayakan penerapan aturan yang mudah dan sederhana.

Baca Juga :   Singapura Boikot 4 Bank Rusia hingga Blokir Akses Kripto

“Adapun cara pengenaan pajak pada perdagangan kripto adalah dengan melakukan penunjukan pihak ketiga sebagai pemungut PPN, yaitu penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) baik dalam negeri maupun luar negeri. Perdagangan kripto dengan penyelenggara perdagangannya adalah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), dipungut PPN 0,11 persen dari nilai transaksi. Sementara, untuk perdagangan yang penyelenggaranya bukan PFAK dipungut PPN 0,22 persen. Sedangkan, untuk jasa mining (verifikasi transaksi aset) dikenakan PPN dengan tarif 1,1 persen dari nilai konversi aset kripto.

Baca Juga :   Politisi PKS: Harus Ada Keadilan Dalam Kewajiban Membayar Pajak

Selain itu, lanjut Neilmaldrin, dari perdagangan kripto yang dilakukan juga memberikan tambahan kemampuan ekonomis bagi penjual sehingga merupakan objek pajak dan dipungut PPh 0,1 persen dari nilai kripto (jika merupakan PFAK), atau 0,2 dari nilai kripto (jika bukan PFAK).

“Hal ini berlaku juga atas penghasilan yang diterima oleh penambang aset kripto (miner), merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang dikenai PPh pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1 persen dari penghasilan yang diterima atau diperoleh, tidak termasuk PPN,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO