Demi Konsumsi Gratis, Pedagang Ponsel Nekat Jadi Pengedar Sabu

JagatBisnis.com – Ketagihan komsumsi sabu, seorang pedagang pedagang ponsel berinisial HS (45) nekat menyambi sebagai pengedar sabu agar bisa komsumsi barang haram itu secara gratis. Pelaku mengungkapkan itu setelah Satreskoba Polrestabes Surabaya, menangkapnya.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari anggotanya yang menerima informasi adanya peredaran narkotika di kawasan jalan Margorukun, Surabaya.

“Dari penyelidikan kami temukan identitas tersangka. Lalu anggota kami melakukan pendalaman untuk memastikan adanya barang bukti yang disimpan,” kata Daniel, Jumat (15/04/2022).

Baca Juga :   Simpan 81 Kg Sabu, Kaki Tangan Lapas Tangerang Ditangkap

Merasa yakin dengan data yang dimiliki, polisi lantas melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari penggeledahan tersebut, anggota menemukan barang bukti 10 poket sabu yang tersimpan dalam kotak masker.

“Dari penggeledahan itu, barang bukti 10 poket sabu dengan berat keseluruhan 2,27 gram. Tersangka mengaku mendapat narkotika itu dari MT (DPO) seorang bandar yang mana dalam setiap transaksi dilakukan dengan cara di ranjau,” imbuhnya.

Baca Juga :   TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14,077 Kg Sabu

Kepada petugas, tersangka mengaku nekat mengedarkan narkoba karena dalam beberapa bulan ini dagangannya sepi. Sehingga, ia yang sudah kecanduan narkotika nekat berjualan agar tetap bisa menikmati kristal haram.

Baca Juga :   Polda Riau Berhasil Gagalkan Peredaran 87 Kg Sabu

” Karena toko lagi sepi pak, terus ditawari jualan ya saya mau biasanya saya cubit (kurangi timbangannya) sedikit untuk saya konsumsi sendiri,” sesal HS.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana selama 15 tahun penjara. (pia)

MIXADVERT JASAPRO