Polisi Berlakukan One Way hingga Ganjil-Genap Menjelang Mudik Lebaran

JagatBisnis.com –  Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan sejumlah skema terkait arus kendaraan mudik Lebaran 2022. Skema ini berupa penerapan satu arah (one way), contra flow, dan ganjil-genap untuk kendaraan pemudik.

“Kami mengambil langkah intervensi, butuh manajemen kapasitas jalan paling sederhana akan menambah satu lajur di contra flow. Jika masih kurang, akan one way dari Jakarta menuju arah timur (Jawa Tengah),” kata Kepala Korlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Firman menjelaskan, satu arah akan berjalan apabila penerapan contra flow tak efektif. Selain skema satu arah, polisi juga menerapkan ganjil-genap demi kelancaran masyarakat selama mudik.

Baca Juga :   Bus Tak Layak Angkut Lebaran Masih Ditemukan di Terminal Kampung Rambutan

“Pada pelaksanaan mudik akan kami terapkan kebijakan one way dan ganjil-genap secara bersamaan,” ujar Firman.

Firman menyebut, skema satu arah mulai Kamis, 28 April 2022 atau di hari terakhir masyarakat masuk kerja. Sebab, pemerintah telah menetapkan Jumat (29/4/2022) sebagai awal cuti bersama terkait Lebaran.

Baca Juga :   6 Hari Jelang Lebaran, Penumpang Kereta Api Siliwangi di Cianjur Melonjak

Menurut Firman, penerapan satu arah akan berjalan selama tiga hari yaitu 28-30 April. Dia mengimbau masyarakat untuk melihat lagi plat kendaraan untuk mudik sesuai dengan tanggal.

“Dari jumlah kendaraan yang diprediksi juga akan mudik, one way akan kita lengkapi dengan ganjil-genap. Ini harus kami lakukan lagi dan kami informasikan kepada masyarakat supaya masyarakat bisa menyiapkan diri sebelum berangkat kendaraan yang akan digunakan berpelat nomor apa dan kapan bisa digunakan,” jelasnya.

Firman menambahkan, nantinya akan ada petugas yang akan memandu di lapangan. Para petugas tersebut bakal mengarahkan masyarakat masuk ke gate tol di wilayah masing-masing.

Baca Juga :   Kemenhub Antisipasi Lonjakan Penumpang Arus Mudik via Laut

Firman juga menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) bersama Dirjen Perhubungan Darat dan Dirjen Bina Marga. Menurut Firman, keputusan kebijakan ini sesuai hasil perhitungan para ahli di bidang jalan.

“Karena hasil perhitungannya, jika kondisi normal jalan harus menerima arus lalu lintas sekitar 200 ribu kendaraan maka tidak bergerak. Sehingga kami terapkan kebijakan ini,” ucapnya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO