Lili Pintauli Didesak Mundur dari Pimpinan KPK karena Kerap Pelanggaran Etik

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

JagatBisnis.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Sebab, Lili terlalu rajin menjadi ‘pasien’ pelanggaran etik Dewan Pengawas KPK.

“Demi kebaikan KPK, sudah semestinya LPS (Lili Pintauli Siregar) mengundurkan diri. Kami berpandangan LPS telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman pada Rabu (13/4/2022).

Dewan Pengawas KPK sedang menelusuri dan menginvestigasi dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Sebab, Lili menerima fasilitas mewah dari Pertamina untuk menonton balapan MotoGP di Mandalika.

Baca Juga :   Sidang Etik Lili Pintauli Ditunda

Lili diduga juga menerima tiket MotoGP pada tanggal 18-20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A sekaligus penginapan di sebuah hotel mewah selama 16-22 Maret 2022.

Lebih lanjut, Boyamin mengungkapkan, ini kali ketiga Lili terjerat persoalan etik di Dewan Pengawas KPK. Bermula dari keterlibatan penanganan kasus korupsi eks Wali Kota Tanjungbalai, dugaan penyebaran berita bohong saat konferensi pers hingga mendapat fasilitas VIP menonton balapan MotoGP Mandalika.

Baca Juga :   Lili Disarankan Mundur dari KPK Tak Perlu Repot Hadiri Sidang Etik

Boyamin mendorong Dewan Pengawas KPK harus segera menuntaskan proses investigasi dan memulai persidangan etik terhadap Lili Pintauli Siregar.

“MAKI meminta Dewas KPK untuk segera menuntaskan proses investigasi dan dilanjutkan persidangan guna memberikan kepastian atas dugaan pelanggaran LPS demi kepercayaan publik kepada KPK,” terang Boyamin

MAKI meyakini Lili Pintauli kali ini tidak akan lolos dari pelanggaran etik Dewas KPK. Sebab, Dewas KPK telah mengirim surat panggilan resmi untuk menginvestigasi kasus pelanggaran etik Lili.

Baca Juga :   ICW: Meski Mundur, Lili Pintauli Ditetap Diproses

“MAKI meyakini dugaan pelanggaran kode etik tersebut sangat kuat karena Dewan Pengawas telah melakukan investigasi dengan surat-surat panggilan resmi kepada pihak terkait. Biasanya kalau dianggap tidak cukup bukti maka Dewas biasanya tidak melakukan pemanggilan saksi-saksi,” tambahnya.

“Apabila berlarut larut maka akan makin menggerus kepercayaan masyarakat dengan akibat akan semakin menurun kinerja KPK memberantas korupsi karena pimpinannya bermasalah,” tegas Boyamin. (pia)

MIXADVERT JASAPRO