Ekbis  

Dorong Laju Ekspor Nasional, Bea Cukai Tambah Deretan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat

JagatBisnis.com –  Bea Cukai terus berupaya menjamin kelancaran kegiatan ekspor nasional melalui kebijakan yang mendukung pelaku usaha, termasuk dengan menggelontorkan berbagai program fasilitas untuk memudahkan terlaksananya ekspor.

Salah satu fasilitas yang diberikan Bea Cukai ialah kawasan berikat, yaitu tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Dengan memanfaatkan fasilitas ini, para pelaku usaha akan memperoleh fasilitas fiskal dan non fiskal, antara lain penangguhan pembayaran bea masuk, tidak dipungut pajak impor, dan percepatan pengeluaran barang impor dari pelabuhan.

Kemudahan perolehan fasilitas tersebut pun dijamin Bea Cukai, seperti tercermin dari pemberian izin fasilitas kawasan berikat kepada dua perusahaan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY (Jateng dan DIY) di bulan April 2022. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Jateng dan DIY, Amin Tri Sobri menyampaikan bahwa Bea Cukai akan terus meningkatkan fungsi fasilitasi kepada industri untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang pada akhirnya berdampak secara nasional.

Baca Juga :   Meninjau Proses Customs Clearance Barang Impor, Bea Cukai Soekarno-Hatta Sambangi Fedex Express International

“Pemberian izin fasilitas kawasan berikat merupakan salah satu upaya pemerintah melalui Bea Cukai untuk meningkatkan investasi dan ekspor. Hal ini akan memberikan dampak ekonomi seperti penyerapan tenaga kerja dan terciptanya simpul ekonomi baru yang menjadi penggerak ekonomi sektor riil,” katanya.

Baca Juga :   Tingkatkan Efisiensi Arus Barang, Bea Cukai Gencarkan Asistensi IT Inventory Kawasan Berikat

Berkolaborasi dengan Bea Cukai Semarang, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY memberikan perizinan fasilitas kawasan berikat kepada PT Indesso Aroma Ungaran pada tanggal 01 April 2022. Perusahaan tersebut bergerak di bidang industri kimia dasar organik dengan hasil produksi berupa vanili. Hingga saat ini, perusahaan telah memiliki seratus orang tenaga kerja dan nilai investasi sekitar Rp210 miliar.

Kemudian di tanggal 7 April 2022, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY juga berkolaborasi dengan Bea Cukai Surakarta memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Sinar Klaten Makmur yang bergerak di bidang industri pakaian jadi dari tekstil dengan hasil produksi berupa underwear, outwear, dan medicalwear. Di tahun 2022 perusahaan diperkirakan mampu menyerap 800 orang tenaga kerja dan dengan nilai investasi sekitar Rp23 miliar.

Baca Juga :   Bea Cukai Di Dua Wilayah Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan

“Kami berharap kedua perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut seoptimal mungkin termasuk pemanfaatan CCTV dan IT Inventory yang baik. Sehingga tujuan pemberian fasilitas yaitu, untuk menggairahkan pertumbuhan ekonomi nasional dan perekonomian daerah sekitar perusahaan dapat tercapai,” ujar Amin.(srv)

MIXADVERT JASAPRO