Ekbis  

Sebagai Wujud Optimalisasi Pelayanan dan Pengawasan, Bea Cukai Lakukan Sosialisasi Kepabeanan

JagatBisnis.com – Kegiatan ekspor dan impor menjadi komponen penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Bea Cukai sebagai institusi pemerintah yang ditunjuk oleh Undang-Undang tugas untuk melakukan pelayanan dan pengawasan dalam kegiatan ekspor dan impor. Selain itu, Bea Cukai juga melakukan pengawasan terhadap barang-barang ilegal dan berbahaya yang beredar di dalam negeri.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa sebagai bentuk optimalisasi pelayanan ekspor, Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan sosialisasi terkait tata laksana ekspor, Kamis (31/03).”Materi yang diberikan terkait diseminasi pelayanan perizinan berusaha di bidang ekspor secara digital dan terintegrasi serta simulasi Single Submission (SSM) perizinan berusaha, khususnya ekspor batuan dan produk batuan,” imbuh Hatta.

Hatta menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi pelayanan kepabeanan juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Surakarta, Selasa (22/03), dan Bea Cukai Ambon, Jumat (18/03). Bea Cukai Surakarta bersama dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai menggelar sharing session bertajuk Angkringan Becus (Ajang Komunikasi dan Sharing Kegiatan Bea Cukai Surakarta) dengan tema “Tips and Trick Penggunaan Modul TPB dan Portal Pengguna Jasa”. Sedangkan Bea Cukai Ambon menyampaikan materi terkait Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 201/PMK.04/2020 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment).

Baca Juga :   Bea Cukai Asistensi Ekspor Berbagai Komoditi Daerah

“Selain sebagai wujud optimalisasi pelayanan dari Bea Cukai, kegiatan sosialisi ini bertujuan untuk menambah pemahaman pengguna jasa terkait ketentuan-ketentuan yang berlaku pada Bea Cukai. Komunikasi secara langsung dengan pengguna jasa juga dinilai efektif untuk mengetahui kendala yang dihadapi pengguna jasa di lapangan, dengan mengetahui permasalahan lebih dini diharapkan kendala dapat segera diatasi,” jelas Hatta.

Baca Juga :   Dukung Daya Tahan Pelaku Usaha Dalam Negeri dan UMKM, Bea Cukai Jalankan Customs Visit Customers

Hatta mengungkapkan bahwa Bea Cukai juga melakukan sosialisasi terkait pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai, seperti halnya yang dilakukan Bea Cukai Bogor. Dalam melakukan pencegahan peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya, Bea Cukai Bogor menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Perusahaan Jasa Titipan (PJT), Senin (28/03). Ide kegiatan ini berangkat dari banyaknya penindakan dengan modus penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan/atau Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP) berkedok paket barang kiriman melalui PJT. Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada pegawai Bea Cukai dan petugas PJT di lapangan tentang tata cara menganalisis dan menangani modus-modus paket atau barang kiriman yang ilegal.

Selain bekerja sama dengan PJT dalam kegiatan pengawasan, sebagai bentuk optimalisasi pelayanan, Bea Cukai Bogor menggelar sosialisasi tata cara penggunaan aplikasi bernama Sistem Informasi Monitoring dan Analisis Transaksi Arus Barang Perusahaan Kawasan Berikat (SIMANTAB). “SIMANTAB merupakan aplikasi untuk melakukan analisis menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan analisis risiko dan analisis transaksional. Dari kedua pendekatan analisis ini outputnya adalah Bea Cukai mendapatkan data IT Inventory yang reliable, dapat mendeteksi transaksi yang tidak wajar didasari oleh laporan IT Inventory dan data CEISA TPB. Sedangkan dari sisi pengawasan, yaitu didapatkannya hasil analisis yang akan menjadi early warning untuk nantinya dapat dilakukan pendalaman lebih lanjut,” terang Hatta.

Baca Juga :   Kembali Impor Vaksin Covid, Demi Tangani Pandemi

Hatta juga menyampaikan bahwa Bea Cukai perlu melakukan pendekatan dengan pengguna jasa maupun stakeholder agar tercipta pelayanan dan pengawasan yang optimal. Melalui optimalisasi ini, diharapkan dapat menambah pemahaman pengguna jasa dan mendukung kelancaran aktivitas petugas Bea Cukai di lapangan.(srv)

MIXADVERT JASAPRO