Kemenag Minta Seluruh Masjid Bentuk Satgas Prokes Ramadan untuk Cegah Lonjakan COVID-19

JagatBisnis.com – Kementerian Agama (Kemenag) meminta pengelola masjid dan mushala untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan (Prokes) pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah guna mencegah terjadinya penularan COVID-19.

“Masjid dan mushala itu harus ada tim yang menangani persoalan pencegahan COVID-19,” ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag Adib dalam bincang-bincang bertema “Cegah Penularan, Ibadah Ramadan Tetap Aman” yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat (08/04/2022).

Ia mengatakan pembentukan tim satgas COVID-19 di lingkungan masjid dan mushalla sebagai upaya agar penularan COVID-19 tidak kembali naik mengingat situasi saat ini sudah cukup kondusif dari pandemi.

Baca Juga :   Tingkatkan Kompetensi Siswa, Kemenag Gelar AKMI di 12.809 Madrasah Ibtidaiyah

Ia menjelaskan peran Satgas COVID-19 di tempat ibadah menyosialisasikan pentingnya penerapan protokol kesehatan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Jadi diharapkan tetap ada yang menyosialisasikan tentang pentingnya menggunakan masker, mencuci tangan. Bagi yang sedang sakit dianjurkan untuk tidak melakukan ibadah secara berjamaah, lebih baik di rumah,” katanya.

Ia menambahkan orang tua juga harus memberikan edukasi kepada anak-anak tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga :   Milad ke-109, Menag: Terima Kasih Muhammadiyah

Ia menekankan kesadaran semua elemen masyarakat terhadap pentingnya protokol kesehatan yang harus terus dibangun secara bersama-sama karena pandemi COVID-19 belum selesai.

“Kita tahu bahwa dalam kaidah fiqih disebutkan bahwa Islam adalah agama yang sangat selaras dengan kemaslahatan. Dalam kaidah agama Islam amat jelas petunjuknya tentang keutamaan ibadah yang harus dilaksanakan dalam kondisi yang aman. Nah, penularan COVID-19 itu adalah jelas merupakan bagian dari apa yang dinamakan bahaya,” katanya.

Adib mengatakan meski pemerintah memberikan kelonggaran dalam beribadah saat Ramadan, jamaah juga harus mengikuti aturan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah masing-masing.

Baca Juga :   Klarifikasi Menag Yaqut Soal Kemenag adalah Hadiah NU

Ia menyampaikan di daerah dengan PPKM Level 1, warga dapat mengadakan kegiatan peribadatan dengan jumlah 100 persen dari total kapasitas tempat ibadah, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Tempat ibadah di wilayah PPKM Level 2, kapasitas jamaah dibatasi hingga 75 persen, sedangkan PPKM Level 3 jumlah anggota jamaah dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas.

“Jadi tetap mengacu pada protokol pencegahan COVID-19,” ujarnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO