Bayar THR Tidak Sesuai, Perusahaan Bakal Terkena Sanksi

JagatBisnis.com – Pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2022 oleh pengusaha terhadap karyawan yang tidak sesuai, berpotensi mendapat sanksi pembekuan kegiatan usaha. Aturan itu tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Demikian kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Haiyani Rumondang.

Baca Juga :   Kritikan DPR, Terkait THR PNS Tidak Full Bisa Menurunkan Daya Beli

“Sanksi secara bertahap. Pertama teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan berusaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi. Sampai pada pembekuan kegiatan usaha,” kata Haiyani dalam konferensi pers virtual tentang THR, di Jakarta.

Kemenaker telah membentuk Posko THR 2022 yang dapat diakses secara virtual untuk menampung aduan dari pekerja dan pengusaha terkait pembayaran THR pada tahun ini.

Baca Juga :   Anggaran THR ASN Mencapai Rp34,3 triliun

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya telah meneken Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada 6 April 2022.

Baca Juga :   Hore, Pemerintah Tetap THR Harus Dibayar Full Alias Tidak Dicicil

Di dalamnya, tertulis bahwa THR tahun ini wajib dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk juga pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.(pia)

MIXADVERT JASAPRO