Bapak yang Setubuhi Anak Kandungnya di Bali Terancam 15 Tahun Penjara

JagatBisnis.com – Seorang bapak di Buleleng, Bali, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

“Dari hasil penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup didukung dengan keterangan saksi-saksi serta olah TKP maupun barang bukti yang ada serta hasil visum et revertum,” kata Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, dalam keterangan pers, Jumat (8/4).

Barang bukti yang telah diamankan dalam perkara ini, berupa 1 (satu) potong baju kaos warna putih, 1 (satu) potong celana Pendek warna hitam, 1 (satu) potong BH warna biru dan hasil Visut Et Revertum

Baca Juga :   Herry Wirawan Ternyata Punya Ruangan Khusus untuk Perkosa Santriwati

Terhadap terduga pelaku dijeratkan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (3) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua uu ri no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76 d UU RI no. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak .

Pasal itu menyatakan, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak anak melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua kandungnya.

Baca Juga :   7 Anak Korban Pencabulan di Kota Malang, Polisi: Saya Pastikan Tidak Ada yang Hamil

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah ditambah sepertiga dari ancaman pidananya,” tegas Andrian.

Mengenai kronologi kejadian, bermula saat korban sedang dikamar karena kondisi badannya tidak enak badan serta sudah tertidur. Kemudian datang terduga pelaku, langsung membuka baju korban.

Ketika itu korban sempat berteriak “kenapa jik, mau ngapain “ (kenapa pak, mau ngapain). Tapi korban tidak berdaya karena dipaksa diam oleh pelaku, sambil kedua tangan korban dipegang.

Baca Juga :   Pemimpin Gereja di AS Dituntut 16 Tahun Penjara Usai Lecehkan Anak di Bawah Umur

Pada saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya menyetubuhi korban yang tidak lain adalah anak kandungnya. “Setelah kejadian tersebut pelaku keluar kamar dan tidak lama kemudian korban juga keluar kamar dan menemui salah satu keluarganya yang ada di dalam rumah dan menceritakan peristiwa yang dia alami,” terang Andrian.

Pihak keluarga lalu melaporkan peristiwa ini ke Polres Buleleng. Dalam proses penyidikan korban selalu didampingi oleh ibu korban dan juga pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A). (pia)

MIXADVERT JASAPRO