BPOM Didesak Buang Vaksin Kedaluwarsa Ganti dengan Vaksin Halal

JagatBisnis.com – Anggota DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk membuang vaksin COVID-19 yang sudah kedaluwarsa serta menggantikan dengan vaksin halal.

“Saya tanya ke orang Farmasi, kalau orang farmasi saja bilang mengkhawatirkan dengan berbagai macam alasannya,” kata Nihayatul dalam Rapat Panja Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR bersama Bio Farma dan BPOM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Nihayatul menegaskan pemerintah juga memiliki anggaran dan harus segera memberdayakan vaksin halal agar menjadi pilihan masyarakat.

Baca Juga :   BPOM Kembali Izinkan Cokelat Kinder Joy Beredar di Pasaran

“Apalagi juga tadi disampaikan ada vaksin halal yang bisa kita berdayakan, kenapa tidak kita gunakan itu,” katanya menegaskan.

Membuang vaksin kedaluwarsa dan menggantinya dengan vaksin halal dapat memberikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. “Kita pun juga lebih tenang, keselamatan masyarakat paling utama,” ujarnya.

Sementara itu Anggota DPR Ansory Siregar mengatakan pengakuan Kepala BPOM jika semua vaksin yang sudah kedaluwarsa akan dibuang semuanya.

“Bahwa Bu Penny sebelumnya bilang bahwa semua vaksin kedaluwarsa akan dibuang semua. Ini saya dengar ya, buang,” ucap Politisi PKS itu menegaskan.

Baca Juga :   Ini Penjelasan Menkes Soal Vaksin Corona Kedaluwarsa Bisa Diperpanjang Izinnya

Ansory menduga bahwa Kepala BPOM mendapat tekanan dari pihak luar untuk tetap menggunakan vaksin yang sudah kedaluwarsa.

“Lantas apa adanya tekanan, ada yang manggil ibu, ada menekan ibu, ada yang minta bertemu, tolong ini di klarifikasi, supaya saya tenang,” cecar Ansory.

Terkait hal tersebut, Kepala BPOM diwakili Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, Togi Junice Hutadjulu menjelaskan selama masa pandemi, bukan berarti pihaknya kompromi dengan menggunakan standar keamanan yang tinggi terkait khasiat keamanan dan mutu.

Baca Juga :   BPOM Izinkan Sinopharm sebagai Booster Heterolog

Menurutnya, sesuai standar WHO mengizinkan uji stabilitas selama tiga bulan. Pihaknya akan terus melakukan evaluasi, apakah memenuhi syarat parameter pengujian atau tidak. Namun kalau ada data pengujian yang lebih panjang diberikan kepada BPOM, pihaknya akan memberikan perpanjangan.

“Itu bukan kedaluwarsa, tetapi batas waktu yang kita berikan karena mempunyai data hanya pendek yakni tiga bulan,” jelasnya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO