Jumlah Daerah PPKM Level 1 di Jawa-Bali Meningkat Signifikan

JagatBisnis.com – Jumlah daerah berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di wilayah Jawa dan Bali meningkat siginifikan. Hal ini mengemuka dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 yang mengatur khusus perpanjangan PPKM di wilayah Jawa-Bali.

“Daerah masuk dalam kategori PPKM Level 1 mengalami kenaikan signifikan, dari sebelumnya hanya 6 daerah menjadi 20 daerah,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, Selasa (5/4/2022).

Safrizal menjelaskan, peningkatan juga terjadi pada daerah yang berada di Level 2 di Jawa dan Bali. Kini tercatat 99 daerah berstatus Level 2, dari sebelumnya 83 daerah.

Baca Juga :   PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 3 Januari 2022

Kenaikan jumlah daerah berstatus Level 1 dan Level 2 secara otomatis menurunkan daerah Level 3. Semula daerah berstatus Level 3 di Jawa dan Bali sebanyak 39, kini hanya 9 daerah. Sedangkan, dalam perpanjangan PPKM kali ini tidak ada daerah berstatus Level 4. Artinya, mayoritas daerah di wilayah Jawa-Bali berada di level 1 dan 2 dengan total persentase sebanyak 93 persen.

Baca Juga :   PPKM Level 4 di Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus

Safrizal menambahkan, peningkatan jumlah daerah berstatus PPKM Level 1 dan 2 di Jawa dan Bali tidak terlepas dari capaian vaksinasi pencegahan COVID-19 meliputi suntikan vaksin tahap ketiga (booster) di berbagai daerah Jawa-Bali. Sebab, capaian vaksinasi ini menjadi salah satu parameter evaluasi PPKM.

Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022 yang mengatur khusus perpanjangan PPKM di wilayah Jawa-Bali itu berlaku efektif mulai Selasa hari ini hingga hingga Senin (18/4/2022).

Baca Juga :   Kota Semarang Buka Kembali Tempat Wisata

Selain pembagian Level PPKM, perubahan substansi Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022 juga terjadi menyangkut pengaturan operasional pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran maupun kafe di daerah dengan status Level 2. Kini, berbagai fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 22.00.

Sebelumnya, pada Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 fasilitas tersebut hanya dapat beroperasi maksimal pukul 21.00. Sedangkan, untuk pengaturan jam operasional di Level 1 dan Level 3 tidak mengalami perubahan. (pia)

MIXADVERT JASAPRO